Tax Planning saja tidak cukup, Anda membutuhkan Strategi Meningkatkan Nilai Perusahaan Melalui Optimalisasi Manajemen Risiko Perpajakan!
Perpajakan korporasi jika tidak dikelola dengan optimal dapat menimbulkan risiko yang berdampak serius terhadap kelangsungan usaha korporat.
Risiko yang ditimbulkan dari aspek perpajakan tidak saja berdampak pada risiko keuangan namun dapat meluas menjadi risiko reputasi, risiko operasional, risiko bisnis dan pada akhirnya jika tidak dapat dilakukan mitigasi dengan optimal dapat berdampak serius terhadap kelangsungan usaha/hidup perusahaan.
Terkuaknya kasus Gayus Tambunan (GT) semakin menyadarkan kita bahwa pajak memiliki dampak yang sangat serius jika risiko perpajakan tidak dikelola dengan baik. Ada moto yang cukup menarik berkaitan dengan perpajakan dan korporat ini: “Pajak bukanlah segalanya, tetapi jika terlilit urusan pajak segalanya akan menjadi sulit”
Optimalisasi manajemen risiko perpajakan dapat membebaskan korporat dari lilitan urusan pajak, karena semua risiko perpajakan akan diantisipasi dan dapat dideteksi secara dini. Kalaupun terjadi risiko akan dapat dilakukan mitigasi untuk menghindari/mengurangi dampak yang lebih serius dari risiko yang timbul dari perpajakan.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN :
Dengan pengelolaan risiko perpajakan korporat yang optimal, diharapkan :
- Upsize Risk atau risiko tidak tercapainya benefit/manfaat keuntungan dari aspek perpajakan bagi korporat dapat dikelola sehingga manfaat pajak yang diharapkan untuk meningkatkan nilai korporat dapat tercapai
- Downsize Risk atau risiko buruk dari perpajakan yang merugikan korporat, dapat dihindari/dikurangi seminimal mungkin dan jika terjadi risiko tersebut dapat dilakukan mitigasi, sehingga sisa risiko (residual risk) yang timbul tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha korporat.
Tax Planning yang sampai saat ini menjadi sandaran utama untuk mengefisienkan beban pajak ternyata tidak cukup untuk menjawab perkembangan dunia bisnis dan perpajakan yang terus berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lingkungannya. Diperlukan perpaduan Tax Planning dan Tax Risk Management untuk lebih mengoptimalkan upaya-upaya meningkatkan nilai perusahaan, dan itulah tujuan utama pelatihan ini.
POKOK-POKOK BAHASAN
- Perpajakan dan Manajemen Risiko: Tanggung Jawab atas Kegagalan Korporat Memenuhi Kewajiban Perpajakan
- Manajemen Risiko PPh Badan
- Manajemen Risiko PPh Pasal 21 & Withholding Tax
- Manajemen Risiko PPN
- Manajemen Risiko Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Manajemen Risiko Menghadapi Proses Keberatan
- Manajemen Risiko Menghadapi Proses Banding dan PK
- Manajemen Risiko Berkaitan dengan Transaksi Hubungan Istimewa ( Transfer Pricing, Akusisi dan Merger)
TARGET PESERTA:
- Tax Manager, Department Head of Risk Management, Department Head of Internal Audit, Finance Accounting Manager, Finance Director, dan yang berminat mendalami optimalisasi manajemen risiko perpajakan
METODE PELATIHAN:
- Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
INSTRUKTUR PELATIHAN:
- Heru R. Hadi, Ak., CPA, CRMP, BKP. (Managing Partner HRP Consulting) dan Team
Beliau adalah seorang Akuntan yang berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai Konsultan Pajak (bersertifikat C) serta memiliki sertifikat Risk Management Professional.
JADWAL ANDA:
- October 17-18, 2011 – Jakarta Puri Denpasar Hotel (atau hotel lainnya). Jadwal lainnya silahkan Call -021-5201801
INVESTASI ANDA:
Rp.4.000.000,00 > Rp.3.000.000,00/Peserta (tidak termasuk pajak, akomodasi & transportasi)
FASILITAS:
- Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, Makan Siang, Snack 2x selama pelatihan, dan Souvenir.
INFORMASI & REGISTRASI:
ITMP Indonesia
- Address: Patra Office Tower Suite 1718, 17th Floor
Jl. Gatot Subroto Kav.32-34
Jakarta 12950
- Tel: 021-5201801
Fax: 021-5207195
Email: itmp.indonesia@gmail.com
- Untuk mendownload form pendaftaran silahkan klik Registration Form ITMP